Malaka, Mensanews.com- Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., menegaskan bahwa prinsipnya kami membangun Malaka dengan berpedoman pada 5 program yang sudah kami kemas dalam Program SAKTI yakni Swasembada Pangan, Adat Istiadat, Kualitas, Tata Kelola dan Infrastruktur.
“Sejak kami dilantik oleh Gubernur NTT menjadi bupati, Senin (26/4/2021) lalu, kami berkomitmen untuk membangun Malaka agar bisa sejajar dengan kabupaten lain di NTT dengan berpedoman pada 5 program SAKTI”, tegas Simon Nahak.
Dr.Simon Nahak mengakui masa kepemimpinan mereka sangat singkat maka untuk mewujudkan 5 Program SAKTI yang merupakan komitmen membangun Malaka dengan kerja ekstra ordinary (luar biasa)”, ujar Simon Nahak saat acara serah terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 resmi dari Penjabat Bupati Viktorius Manek, S.Sos, M.Si kepada Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., dan Louise Lucky Taolin, S.Sos.,yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Malaka, Sabtu (1/5/2021).
Bupati Simon Nahak juga mengatakan akan mengkaji program pimpinan sebelumnya. Kalau yang baik kita pertahankan, kalau kurang kami benahi. Yang salah kami luruskan. Kami sangat optimis dalam masa kepemimpinan yang singkat ini, dan Malaka akan sejajar dengan kabupaten lain.
“Saya yakin Malaka akan sejajar dengan Kabupaten lain di Provinsi NTT. Pasalnya, ciri khas wilayah ini sama-sama multikultur, suku, agama, budaya seperti halnya kabupaten lain”, ujar Simon Nahak
Tentunya untuk membangun Malaka kami tidak bisa bekerja sendiri. Untuk itu, Simon Nahak mengajak semua elemen dan komponen daerah ini untuk maju bersama bergandengan tangan memajukan Malaka guna memberantas kemiskinan dan menekan persoalan stunting.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.