Titus juga menyampaikan “..kami selama ini sama Pak Babinsa sangat harmonis jadi kita sebagai pelindung masyarakat butuh aman dan nyaman. Situasi di kampung-kampung ini butuh pembinaan dan perhatian dari Pemerintah, kami sangat mendukung adanya kegiatan ini semoga bermanfaat,” ungkap Titus.
Pada prinsipnya pagi ini kami merasa senang dikunjungi Bapak-Bapak Babinsa di kantor ini, pada umumnya kegiatan kami dikelurahan khususnya dikelurahan Nefonaek sudah berjalan selama ini sangat membantu kami yang berkaitan dengan keamanan di kampung kampung-kampung bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan kami bersama Pak Babinsa pasti akan kami selesaikan.
Tingkat kerawanan di Kelurahan Nafonaek ini pada umumnya aman-aman saja karena kita selalu bekerjasama dengan Babinsa dan Babinkamtibnas yang ada di Desa atau Kelurahan dengan luas wilayah Desa Nafonaek ini ± 34 Ha dan batas-batas wilayahnya yaitu Pasir Panjan Oebobo. Posisi Kelurahan Nefonaek berada diantara Pasir Panjan dan Oebobo,”ungkap Titus.
Disampaikan juga oleh Sertu Yunus, salah satu pendamping Babinsa “ucapan terimakasih kepada Bapak Lurah dan Bapak Sekretaris yg sudah menerima kami di kantor ini. Adapun tujuan kami tidak lain hanya untuk membantu kesulitan masyarakat di sekitar kita,” ungkap Yunus.
Para peserta Pendayagunaan Koramil Model ini terdiri dari Kodim 1604/Kupang,1605/Belu, Kodim 1618/TTU, Kodim 1621/TSS dan Kodim 1627/Rote Ndao yang dibagi menjadi Delapan Kelompok yaitu ; Kelurahan Oebobo, Fatululi, TDM, Todekisar, Nefonaek, Kelapa lima, Oesapa selatan dan Oesapa.
Pantauan dari Penerangan Korem 161/Wira Sakti kegiatan ini berlangsung sudah sesuai dengan yang dijadwalkan dari bidang Teritorial Korem 161/Wira Sakti. Peserta Pendayagunaan Koramil Model ini selalu menerapkan protokol kesehatan.
(Penrem 161/WS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










