persoalan besar ini seharusnya sudah selesai. Akan tetapi ibarat kata kalau tubuh manusia tidak ada virus itu juga tidak bisa kita katakan bahwa manusia itu normal. Kita percaya bahwa apa yang disampaikan melalui media-media bahwa persoalan-persoalan tanah Konay ini harus dibagilah dan sebagainya. Tetapi sesunggunya keputusan- keputusan hukum ini telah final dari lembaga peradilan dan sudah menetapkan siapa yang lebih berkewenangan.
Oleh karena itu menyambung apa yang disampaikan oleh kuasa hukum daripada tanta Yuliana Konay saya pikir adalah hal yang patut diapresiasi karena dengan ini beliau lebih mempertajam menginformasikan kepada masyarakat bahwa benar ini adalah tanah yang dimiliki oleh Keluarga Konay.
Marthen Konay sayangkan statemen-statemen Rudi Tonubesi selaku kuasa hukum dari Yuliana dan anaknya Nikson Lili, terhadap Eston Konay, ayah saya atau Ir. Dominus Konay (Alm. Kaka kandung saya) dengan hal-hal yang kalau saya bilang sangat naïf. Karena gugatan atau perkara dengan Nomor Register 20 tanggal 4 Agustus tahun 2015 putusannya telah inkracht dengan putusan banding 160 tanggal 11 Desember 2015.
Dia kuasa hukum yaitu Rudi Tonubesi tahu perkara itu atau tidak, lanjut Marthen, mohon maaf ya kalau dalam perkara nomor 20 Rudi Tonubesi sebagai pengacara magang. Sebagai pengacara magang yang numpang benderanya Fredrik Loduk pengacara yang sudah punya bendera yang bisa beracara sehingga perkara ini adalah perkara Fredik Loduk dan perkara ini ada 7 ahli waris.
“Semuanya sudah turut dalam gugatan ini. Nah asas-asas hukum, aspek hukum yang tidak dijelaskan dalam pertemuan atau konferensi pers tanggal 27 Juni 2021 hari minggu kemarin, sebagai seorang pengacara harusnya Rudi membuat pencerahan hukum yang baik kepada masyarakat bukan membuat pembodohan hukum”, ungkap Marthen.
Herannya, imbuh Marthen di sisi lain dia (Rudi) mengakui bahwa perkara ini dia kalah tetapi menuntut harta warisan ini dibagi. Substansi dalam perkara ini adalah minta bagi warisan tetapi kalah itu artinya tidak ada lagi hak atas warisan tersebut. Kalau putus asa bilang, tidak puas gugat lagi. Pintu pengadilan terbuka untuk anda tetapi ingat ada asas-asas hukum yang mana dengan istilah ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
“Sekali lagi Beta (saya) ingatkan urusan warisan tanah suku, tanah adat kita menganut sistem kekerabatan patrilineal (garis ayah) bukan matrilineal jadi Yuliana tidak memiliki kewenangan sedikit pun atas tanah tersebut”, tegas Marthen. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.