Tetapi yang paling penting adalah progres pembangunan itu meningkat sekalipun berjalan lambat. Bagi saya apapun kekhilafan, kekeliruan sepanjang dia memimpin maupun secara pribadi ketika masih hidup itu adalah kodrat manusiawi yang baik tentu kita teladani dan yang buruk itukan jalan hidupnya.
Ketika ditanya soal kehadirannya pada pemakaman almarhum Yance Sunur, Wabup Agus Boli mengatakan, kita inikan masih dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ya, di Lembata juga punya, kami disini juga punya dan untuk konteks hari ini agak sulit apalagi almarhum juga dari kupang tidak singgah di kantor bupati, tetapi langsung ke pemakaman sesuai dengan prokes covid.
Situasi prokes tapi hati dan jiwa kita tetap bersama dia nanti pada waktu-waktu yang akan datang dalam situasi kedukaan nanti kita akan hadir berdoa disana.
Soal orang-orang yang sampai sekarang masih memberikan komentar miring terhadap Almarhum Bupati Yance Sunur, itu orang-orang yang emosionalnya kurang stabil, artinyakan agama apapun, budaya manapapun, dan kita semua Indonesia, mengajarkan setiap orang yang sudah meninggal itukan kita maafkan, apalagi masih dalam suasana duka ini dilarang memproduksi hal-hal yang tidak baik.
Baik almarhum secara pribadi maupun sebagai publik figur. Ini orang lagi berduka masa di tulis hal-hal kaya gitu. Dan yang menghakimi beliau juga bukan malaikat, kita semua ini punya kelemahan sendiri-sendiri. Lalu yang mungkin kita lihat terhadap seseorang baik secara pribadi maupun secara publik kan nanti ada prosesnya, ada waktunya, tidak harus diproduksi pada hari-hari duka seperti sekarang ini, itu motifnya sudah tidak sehat.
Agus Boli meminta, kepada semua pihak yang merasa tidak senang hati dengan Almarhum, untuk buanglah amarah, buanglah kebencian-kebencian individu, khusus pada saat-saat hari pengkabungan ini. Mari kita mendoakan beliau, megampuni beliau, lapangkan jalannya menuju surga. Soal masalah-masalah lain kedepannya ya ada prosesnya. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










