“Selama ini kami terus lakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Kominfo Malaka untuk membantu akses internet dan jaringan karena memang daerah kami sangat terbatas. Syukur bahwa kami mendapat jawaban dengan bantuan internet yang sekarang langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” jelas Petronela
Menurutnya, Internet gratis yang dipasang di area kantor desa, selain untuk kegiatan pemerintahan tapi terbuka bagi masyarakat umum untuk mengakses informasi dan kegiatan juga diperuntukkan bagi para siswa dan pelajar berkaitan dengan tugas-tugas yang diberikan guru dan dosen dimasa pandemi ini yang dilakukan secara online.
“Salah satu hal yang membanggakan adalah di masa pandemi covid-19, kami mendapat bantuan internet gratis yang memudahkan kami untuk mengakses informasi dan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pembangunan di desa, juga terbuka untuk masyarakat umum dan anak sekolah yang sekarang kegiatannya dilakukan secara daring atau online,” tutur Kades Luruk
Kades Petronela berharap semoga internet gratis ini memberikan manfaat bagi masyarakat umum untuk bisa mengakses dan menggunakannya untuk keperluan dan kebutuhan informasi dan komunikasi. Hal ini tentunya bisa memberikan dampak yang sangat posisif bagi kemajuan dan perkembangan kehidupan masyarakat di desa.
Rasa syukur dan terimakasih juga diungkapkan salah seorang warga Desa Kakaniuk, Emanuel Tae, mengaku senang dan bangga dengan bantuan internet, karena masyarakat umum bisa menikmatinya secara gratis.
Sebagai informasi, pihak penyedia sementara ini sedang melakukan pemasangan internet gratis yang langsung dihubungkan dengan satelit dan akan dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat umum. Masyarakat dimudahkan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan seluruh aktivitas dan konten-konten pembangunan di wilayah Republik Indonesia.
Sumber: KominfoMalaka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










