Menurutnya, terkait dengan akselerasi vaksinasi Presiden Jokowi menekankan bahwa mulai bulan September dan Oktober proses vaksinasi akan dipercepat. Karena selama ini vaksin yang masuk ke Indonesia sangat terbatas sehingga mengakibatkan kegiatan vaksinasi di NTT menjadi lamban.
“Pada bulan September dan Oktober itu komitmennya sudah jelas bahwa September akan masuk 70 juta unit vaksin dan Oktober 80 juta unit vaksin sehingga proses vaksinasi itu bisa dipercepat, agar PPKM level 4 yang ditetapkan di NTT bisa turun ke level 3,dari level 3 ke level 2.”, Tandas Dr.Frits
Ia menjelaskan bahwa berkaitan dengan itu presiden meminta kepada gubernur untuk mengarahkan seluruh kekuatan pemerintah, kekuatan masyarakat untuk bisa terlibat dalam proses akselerasi vaksinasi ini. Untuk itu diminta supaya pemerintah mengambil tindakan-tindakan cepat dalam kaitannya dengan
“Terkait dengan percepatan vaksinasi di NTT, bapak Gubernur akan menyiapkan, memfasilitasi, tenaga-tenaga vaksinator, IT, mahasiswa sekolah kesehatan, yang dianggap sudah memiliki pengetahuan cukup, yang akan terlibat dalam proses vaksinasi sehingga semua bergerak serentak, bergerak bersama, terpadu agar proses vaksinasi ini bisa berjalan dengan baik,” Kata Dr.Frist
Pesan terakhir, dari presiden Jokowi kepada bapak Gubernur NTT, lanjur Dr. Frits bahwa “tidak boleh ada vaksin yang tersimpan lama di gudang. Kalau sudah tiba harus segera dieksekusi, segera lakukan vaksinasi”,tegasnya.
Ia menambakan agar vaksinasi dapat dipercepat, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, pemerintah harus bersinergi dengan seluruh kekuatan di dalam masyarakat baik itu TNI, Polri, kekuatan keagamaan, kekuatan sosial lainnya untuk akselerasi vaksinasi. “Saya kira ini pesan khusus yang disampaikan oleh Bapak presiden kepada Bapak Gubernur NTT, untuk segera menindaklanjuti bersama pemerintah kabupaten kota dan semua kekuatan yang ada di dalam masyarakat,” tutup Dr.Frits. (Oll)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










