Malaka, Mensanews.com- Prof Rokhmin penuhi janjinya akan berkujung ke Kabupaten Malaka. Kedatangan Prof Rokhmin tersebut menindaklanjuti apa yang telah disepakati bersama Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., terkait beberapa poin-poin penting yang sudah dibicarakan saat bertemu pada acara Munas II Aspeksindo, awal Oktober 2021 lalu di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung.
Menurut rencana Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS bersama tim dan beberapa Direktur Jendral Kementerian Perikanan dan Kelautan akan berkunjung ke Kabupaten Malaka dan mengeksplore beberapa objek wisata dan potensi kelautan perikanan yang ada di Kabupaten Malaka diantaranya Pantai Abudenok dan Teluk Hasan Maubesi. Kunjungan itu akan berlangsung pada awal Bulan Nopember 2021 mendatang.
Demikian inti dari rapat koordinasi persiapan Focus Group Discussion yang bertema, Pembangunan Kabupaten Malaka sebagai Daerah Perbatasan, Daerah Kepulauan dan Pesisir yang berlangsung di ruang rapat Bupati Malaka, Senin (18/10/2021).
Pada kesempatan tersebut Bupati Simon menjelaskan kepada peserta FGD tentang kondisi yang dihadapi Pemkab Malaka untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.
“Bersama pakar kelautan dan perikanan, kita akan melihat sekaligus membicarakan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat yang berkecimpung di dunia kelautan dan perikanan. Kita ingin agar masyarakat kita lebih sejahtera,” ujar Bupati Simon.
Bupati Simon juga meminta kepada para peserta FGD jika ada hal-hal tertentu yang menjadi kendala, untuk didiskusikan dan dicarikan solusinya sehingga tidak ada kendala, ketika terjadi pembangunan pada dimensi tersebut.
“Intinya kita cari jalan yang terbaik untuk melayani masyarakat. Segala cara akan kita tempuh untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat, asalkan sesuai dengan aturan atau regulasinya,” kata Doktor Hukum Pidana ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.