Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Sejumlah ASN Di Malaka Kena Sanksi Turun Pangkat Karena Terlibat Politik.

Editor: redaksi
IMG 20211218 WA0059

Malaka, Mensanews.com Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka dikenakan sanksi turun pangkat, karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan kontestasi Pilkada Malaka 2020.

Sanksi untuk ASN tak netral tersebut berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sejumlah ASN asal Malaka itu melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014, jo PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil, jo PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Baca Juga :  Kemendikbud-Ristek Apresiasi Pemkab Malaka

“Hukumannya mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dikenakan dengan pasal 7 ayat 3 dan saya pilih opsi ketiga yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun,” tegas bupati Simon kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 22 November 2021.