Kupang, Mensanews.com– Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL dari Batalyon Infanteri 743/Pradnya Samapta Yudha (PSY) diterima oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti Selaku Dankolakops RI-RDTL Brigjen TNI Legowo W. R. Jatmiko, S. I. P., M. M dalam upacara yang berlangsung di Lapangan Kompi Senapan B Yonif 743/PSY, Selasa (23/11/2021).
Satgas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia di wilayah Nusa Tenggara Timur ini, merupakan Batalyon Infanteri dari 743/Pradnya Samapta Yudha yang memiliki homebase di Kota Kupang di bawah naungan Brigif 21/Komodo. Satgas ini akan melaksanakan penugasan selama sembilan bulan, mulai terhitung November 2021 sampai dengan Agustus 2022 di wilayah perbatasan yang dibagi dalam dua sektor yakni sektor barat dan sektor timur.
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Msc dalam sambutannya yang dibacakan Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Legowo W. R. Jatmiko, S. I. P., M. M, pada upacara penerimaan Satgas tersebut mengatakan, “sesuai kebijakan Pimpinan TNI Angkatan Darat, penugasan pengamanan perbatasan dilaksanakan selama sembilan bulan”.
“Saya Pangdam IX/Udayana dan selaku Pangkoops Pamtas RI-RDTL maupun pribadi mengucapkan selamat datang kepada seluruh prajurit yang tergabung dalam Satgas untuk melaksanakan tugas menjaga perbatasan RI-RDTL Sektor Barat dan Sektor Timur”.
“Kita sadari bersama, tugas bagi setiap Prajurit TNI Angkatan Darat merupakan sebuah kehormatan, harga diri dan kebanggaan. Untuk itu, laksanakan dengan sebaik-baiknya kepercayaan yang diberikan oleh negara kepada Yonif 743/ PSY, Satgas Intel dan Satgas Bantuan dalam menjaga perbatasan RI-RDTL. Pada kesempatan ini, Yonif 743/PSY, Satgas Intel dan Satgas Bantuan akan menggantikan Satgas lama yaitu Yonif 742/SWY dan Yonarmed 6/Tamarunang Divif 3 Kostrad yang bertugas di Sektor Barat dan Sektor Timur”, tuturnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.