Kupang, Mensanews.com– Kampus Undana menyambut baik kerjasama dengan Komisi Informasi NTT.
“Kami menyambut baik gagasan kerja sama antara Undana dengan Komisi Informasi Provinsi NTT”, demikian pernyataan Rektor Undana, Dr. drh. Max U.E Sanam, M.Sc, yang didampingi Wakil Rektir IV Ir. I Wayan Mudita, Ph.D, saat menerima kunjungan kerja dari Komisioner Komisi Informasi provinsi NTT, Senin (27/12/2021)
Dalam kesempatan kunjungan kerja ini, Agus Baja menyampaikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan eksistensi Komisi Informasi Provinsi NTT dengan kelima komisionernya.
Sementara itu ketika mendapat kesempatan berbicara, Germanus menyampaikan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai Badan Publik, Undana melalui PPID wajib mengelola empat jenis informasi dengan mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No.14 tahun 2008.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.