“Dengan berlakunya peraturan daerah (Perda) Lembaga Adat, maka hari ini (red, Kamis, 23 Desember 2021) saya instruksikan untuk semua ASN, pimpinan OPD sampai ke Camat dan Desa, agar menggunakan kain adat,” Bupati Simon.
Sementara untuk menentukan hari, kata Bupati, akan disesuaikan dengan yang ditetapkan di provinsi.
“Ini tujuannya agar, kita hargai adat istiadat kita mulai dari kita hargai diri kita sendiri dengan memakai kain adat hasil tenunan orang-orang kita,” tambahnya.
Bupati juga sampaikan bahwa pakai pakain adat ini tidak hanya di daerah saja, jika sewaktu-waktu ada yang bertugas ke provinsi dan bertepatan dengan hari yang ditentukan, maka, wajib hukumnya mengkuti instruksi tersebut.
“Jadi selalu siap sedia kain adat jika melakukan perjalanan dinas,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










