Malaka, Mensanews.com– Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH,S.IK. menyatakan komitmennya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Malaka.
Karena itu, anggota polres malaka memasang puluhan spanduk berslogan larangan segala bentuk perjudian, karena melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Bener atau spanduk dipasang pada lokasi strategis yang bakal menjadi Markas Komando (Mako) Polres Malaka,” kata Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo,SH,S.IK. saat turun langsung bersama anggota memasang Bener. Sabtu,(16/10/2021).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










