Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Agustinus Remigius Leki, S. Kom, M. Si ketika ditemui wartawan, beberapa waktu lalu mengatakan pemberantasan korupsi sebagai program prioritas sesuai Visi-Misi SN-KT didukung penuh dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, jujur, akuntabel dan transparan.
Dikatakan, audit Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka sebagai langkah pendidikan untuk mencegah kerugian negara dalam kinerja dan pengelolaan keuangan.
Selain pengawasan dan pemeriksaan, Inspektorat mengirim tenaga auditor untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) seperti pelatihan auditor pratama, pendidikan kompetensi manajemen resiko, pengawasan intern berbasis resiko dan sertifikasi kompetensi akuntan pemerintahan. “Selain itu, dukungan formasi 19 CPNS tahun ini untuk menjadi auditor” tambahnya.
Diklat-diklat ini berhasil dijalankan, karena hasil konsultasi, audiens dan terobosan Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) ketika Pemkab Malaka meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah tahun ini.
Lalu bagaimana dengan hasil audit Program 100 Hari Kerja SN-KT? Remigius menyebut hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Malaka terhadap APBD, dana desa, kecamatan, puskesmas dan sekolah berjumlah kurang lebih sebesar Rp 5 milyar dengan total pengembalian hampir mencapai Rp 3 milyar.
Atas hasil temuan ini, Inspektorat terus melakukan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Terkait pemantauan tindak lanjut, kata Remigius terdapat 63 desa yang memiliki temuan kerugian negara. Dari jumlah itu, 29 desa akan dipanggil terkait belum mengembalikan kerugian negara. Selain pengembalian kerugian negara, Inspektorat memberi fokus perhatian pada pengelolaan keuangan sesuai ketentuan untuk meminimalisir terjadinya korupsi.
Semua pihak yang diaudit wajib menindaklanjuti karena rekomendasi LHP yang ditindaklanjuti berpotensi masalah hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










