Selain dapat menambah penghasilan bagi pengrajin, kebijakan ASN menggunakan kain tenun Malaka itu juga dapat dilakukan sebagai upaya untuk melestarikan budaya Malaka pada generasi muda.
“Saya rasa ini hal yang positif untuk mengenalkan budaya asli Malaka kepada kaum muda. sekaligus sebagai daya tarik wisata. Semoga ini menjadi contoh bagi Pemda lain untuk mengikuti terobosan dari Pemkab Malaka,” harap Ans Taolin.
Instruksi atau kebijakan Bupati tersebut berdasarkan surat edaran bernomor: BO.060/85/XII/2021, tertanggal 28 Desember 2021 tentang Penggunaan Pakaian Sarung Tenun Ikat Motif Daerah Malaka.
Pantauan di lapangan, instruksi Bupati Malaka sudah dilaksanakan dengan baik, dimana ASN pada Dinkes Malaka serta ASN lingkup Pemkab Malaka laksanakan instruksi Bupati.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










