Data dan informasi yang dihimpun, menyebutkan Perbup Nomor 47 Tahun 2022 tertanggal 3 Oktober 2022 sudah ditandatangani Bupati Malaka untuk penyaluran BST Program KMC kepada para pelajar SMA/SMK dan mahasiswa yang berprestasi asal Kabupaten setelah memenuhi beberapa perayaratan.
Syarat-syarat itu di antaranya, surat pernohonan BST yang ditujukan kepada Bupati Malaka, Surat keterangan Universitas atau Perguruan Tinggi tentang mahasiswa yang menjalankan tugas akhir, surat keterangan dari kepala desa kepada penerima bantuan yang tergolong keluarga pra sejahtera.
Syarat lain, pelajar atau mahasiswa yatim, piatu, yatim-piatu sesuai surat keterangan kepala desa setempat. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa uang tersebut benar-benar dipergunakan untuk menyelesaikan tugas akhir dan menyampaikan bukti pemanfaatan uang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










