”Saya akan lakukan koordinasi ke pak Gubernur dan kadis pendidikan provinsi soal keadaan sekolah saat ini, karena sejatinya SMK ini berada di wilayah saya, tetapi telah dialihkan dari pemerintah kota ke provinsi sehingga saya tidak bisa berbuat banyak karena saya memiliki batasan-batasan”, kata SN
Sebagai kepala daerah SN melakukan kunjungan ke SMK karena ingin tau kebutuhan sekolah yang sesunggunya.
“Selamat mengajar dan selamat berjuang untuk akreditasi kembali, karena akreditasi merupakan karya agungnya guru-guru,”tutup SN

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko, S.Ag.,M.Sc menjelasakan bahwa pasca diterbitkannya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur kewenangan mengelolah pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan khusus dari pemerintah kabupaten /kota (pemkab/Kota) ke pemerintah provinsi (Pemprov), maka kewenangan pemerintah daerah mengelolah peendidikan menengah naik level menjadi tanggungjawab pemprov.
“Sehingga tugas pembantuan dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi di sekolah SMK menjadi tanggungjawab provinsi”, jelas Yan.
Bagi Yan Boko, kewenangan ini tidak menjadi hambatan untuk kita saling membnatu untuk berkoordinasi dengan pemerinta provinsi dalam hal ini kepala Dinas pendidikan provinsi terkait dengan segalah jenis kebutuhan yang sangat dibutuhkan oleh SMK st. Arnoldus.
“Saya kira Kadis pendidikan provinsi cukup komunikatif dan cukup peduli tentang pendidikan sehingga walaupun di kabupaten memiliki keterbatasan wewenang sesuai dengan ketentuan, tetapi kami juga bisa melakukan koordinasi dengan kadis Pedidikan Provinsi terkait dengan kebutuhan ini”, jelasnya
Yanuarius menambahkan bahwa jurusan yang ada di SMK St. Arnoldus sangat dibutuhkan dan sangat cocok dengan anak-anak Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










