” Jaminan BPJS ketenagakerjaan ini sebagai bagian penting bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, agar masyarakat terlindungi dari kecelakaan, ” jelas Bupati Sikka.
Ia juga menambahkan, jaminan BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kecelakaan bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) .
” DID itu kita peroleh dari prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sikka, maka kita patut menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Pimpinan OPD dan seluruh pejabat struktural dan Fungsional serta staf, para sopir dan cleaning service di lingkungan pemerintah Kabupaten Sikka, atas kerja yang baik sehingga kita berhasil raih opini WTP ( Wajar tanpa Pengecualian ) dan kita hadiahkan kepada para pekerja rentan kecelakaan kerja,” ungkap Bupati Robi Idong.
Selain jaminan BPJS ketenagakerjaan, sambung Bupati Robi Idong, anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya di atas 3 tahun akan diberikan beasiswa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










