Pada kesempatan yang sama Kepala Bagian Kesra Kabupaten Malaka, Irene Maria Taolin, SH, menyampaikan bahwa Hari raya Idul Adha adalah hari raya dalam agama Islam, untuk memperingati peristiwa kurban atau yang dikenal sebagai hari raya kurban bagi umat muslim. Perayaan Idul adha Tahun 2023 jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Di hari Raya Idul Adha ini Pemerintah Propinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Malaka telah menyediakan beberapa ekor hewan kurban berupa sapi yang akan diserahkan kepada Umat Muslim di Kabupaten Malaka.
Penyerahan hewan kurban berupa sapi dilakukan setiap tahun karena merupakan wujud kepeduliam dan perhatian Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Malaka terhadap Umat Islam di Kabupaten Malaka.
“Pelaksanaan kegiatan penyerahan sapi kurban kepada Umat Muslim di Kabupaten Malaka, agar dapat meningkatkan iman dan ketakwaan umat Islam di Kabupaten Malaka serta memupuk dan menciptakan kebersamaan serta persaudaraan antar umat beragama di Kabupaten Malaka”, Jelas maria.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Mewakili Gubernur NTT, Kepala BPSDM Provinsi NTT, Noldy Hosea Pellokila, S.Sos., M.M., CRMO, Sekda Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti., S.Hut., M.Si, Staf Ahli Bupati Malaka, Asisten Sekda Kabuten Malaka, Pimpinan Perangkat Daerah Kepala Kantor Kementerian Agama RI Kabupaten Malaka, Pater Dekenat Malaka Hironimus Moensaku, SVD, Danramil 1605-04 Betun Mayor (CZI) Manuel Fernandez, Ketua MUI Malaka Abdul Rahman Kemang, Ketau Nahdatul Ulama (NU) Malaka Zaenal Muttaqin, Para Imam dan Takmir Masjid se-Kabupaten Malaka.
Sementara itu, perwakilan Takmir Masjid kabupaten Malaka, Ustadz Abdul Rauf menyampaikan rasa syukur dan terimakasih tak terhingga kepada Gubernur NTT dan bapak Bupati Malaka, karena umat muslim di Malaka selalu mendapat perhatian penuh dari pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.