Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

UPTD PPTP Provinsi NTT Wilayah Daratan Sumba, Gebrak Inovasi Layanan

Reporter : Oll
IMG 20230814 WA0017

Hal ini, disampaikan Oleh Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Wilayah Daratan Sumba, Nggala H.Ndima, S.Pd, ketika berkunjung dan menemui  Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS, di Kantor Samsat Sumba Timur, yang berlokasi di Jalan Ampera Nomor 14 Kota Waingapu pada, Senin 14 Agustus 2023

Dalam pertemuan tersebut, membahas tentang sinkronisasi program bersama antara UPT. PPTP NTT Wilayah Sumba dan UPTD Pendapatan Daerah berkenaan dengan kelengkapan persyaratan izin angkutan khusus kendaraan umum  angkutan orang/penumpang.

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Oktavianus Mare, Ss, saat diminta komentarnya, mengatakan bahwa, selama ini kendaraan Umum muatan  orang/ penumpang yang ada di Wilayah Sumba Timur pada khusunya dan Sumba secara keseluruhan, kesulitan dalam pengurusan baik izin angkutan pengurusan dokumen Badan hukum, karena sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, mewajibkan seluruh kendaraan Umum muatan orang/penumpang, diwajibkan memiliki Badan hukum, berbentuk Perseroan Terbatas (PT), BUMN, BUMD dan  Koperasi.

Baca Juga :  Kadinsos Malaka dan Tim Kemensos Perbincangkan Khusus Program KMS dan KMC

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, baru dapat melakukan Pendaftaran di Samsat sebagai Kendaraan berplat kuning atau muatan penumpang, dan tetapkan Pajak kendaraan yang mendapat subsidi sebesar 70/30 dari Nilai Jual Kendaran Bermotor (NJKB), sesuai aturan yang berlaku, dan juga mendapat Jaminan Asuransi Penumpang dari PT.Jasa Raharja ujarnya.