Hal ini, disampaikan Oleh Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Wilayah Daratan Sumba, Nggala H.Ndima, S.Pd, ketika berkunjung dan menemui Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Sumba Timur, Oktavianus Mare, SS, di Kantor Samsat Sumba Timur, yang berlokasi di Jalan Ampera Nomor 14 Kota Waingapu pada, Senin 14 Agustus 2023
Dalam pertemuan tersebut, membahas tentang sinkronisasi program bersama antara UPT. PPTP NTT Wilayah Sumba dan UPTD Pendapatan Daerah berkenaan dengan kelengkapan persyaratan izin angkutan khusus kendaraan umum angkutan orang/penumpang.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Oktavianus Mare, Ss, saat diminta komentarnya, mengatakan bahwa, selama ini kendaraan Umum muatan orang/ penumpang yang ada di Wilayah Sumba Timur pada khusunya dan Sumba secara keseluruhan, kesulitan dalam pengurusan baik izin angkutan pengurusan dokumen Badan hukum, karena sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, mewajibkan seluruh kendaraan Umum muatan orang/penumpang, diwajibkan memiliki Badan hukum, berbentuk Perseroan Terbatas (PT), BUMN, BUMD dan Koperasi.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, baru dapat melakukan Pendaftaran di Samsat sebagai Kendaraan berplat kuning atau muatan penumpang, dan tetapkan Pajak kendaraan yang mendapat subsidi sebesar 70/30 dari Nilai Jual Kendaran Bermotor (NJKB), sesuai aturan yang berlaku, dan juga mendapat Jaminan Asuransi Penumpang dari PT.Jasa Raharja ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










