Waingapu, Mensanews.com– UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP), Wilayah Daratan Sumba berinovasi dalam pelayanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan (IPA) dan juga memfasilitasi pendirian Badan Hukum, kepada pemilik atau pengusaha Angkutan Umum Penumpang atau kendaraan berplat kuning di seluruh daratan Sumba.
Pada Tahun Anggaran 2023, mendapat tanggungjawab dengan target yang dibebankan sebesar 200 Juta Rupiah yang meliputi Izin Penyelenggara Angkutan (IPA), sebesar 100 Juta Rupiah dan Retrubusi terminal sebesar 100 juta Rupiah.
Mengingat di Kabupaten Sumba Timur, belum memiliki terminal Angkutan Tipe B, maka disiasati dengan membangun Pos Pengawasan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), di Km 08 Kelurahan Kambajawa Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur,
Pos yang dibangun, dimaksudkan untuk melakukan Pengawasan dan pelayanan Informasi kepada para Sopir Angkutan Penumpang antar Kota/Kabupaten dalam Provinsi, untuk sadar dan taat memenuhi kewajiban membayar retrebusi sebagai upaya peningkatan PAD NTT yang bersumber dari Retrebusi terminal.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.