Jakarta, Mensanews.com- Pengamat politik ekonomi Indonesia Dr. Ichsanuddin Noorsy menyatakan prihatin dengan situasi ekonomi saat ini yang cenderung melemah serta pertumbuhan yang tertahan bahkan melamban.
Dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Rabu (2/4/2025), Ichsanuddin mengemukakan, setidaknya ada tujuh indikator yang menyebabkan kondisi emonomi yang memprihatinkan itu.
Pertama, lanjutnya, adalah menurunnya jumlah kelas menengah hingga 9,7 jiwa. Kedua, deindustrialisasi yang terus menerus berlangsung sejak era reformasi, dan kontribusi sektor industri era reformasi kalah dibanding era Orde Baru. Dampaknya adalah PHK yang terus terjadi sejak 2020.
Ketiga, inflasi rendah yang menunjukkan pemusatan kekuatan ekonomi dan tidak memberi dampak terbukanya lapangan kerja, diikuti dengan melemahnya daya beli yang berlangsung sejak kesalahan kebijakan ekonomi 2015.
Keempat, nilai tukar yang terus melemah sejak berakhirnya pemerintahan BJ Habibie. Pelemahan ini membuktikan fundamental makro ekonomi rapuh dan margin perekonomian nasional dihisap keluar. Kelima, persaingan tidak sehat antara bunga Surat Berharga Negara (SBN) dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan bunga deposito.
Keenam, sehatnya perbankan tidak memberi dampak pemerataan, dan ketujuh rendahnya Purchasing Manager Index sebagai bukti perekonomian Indonesia tidak prospektif tumbuh menjanjikan. Ini diikuti dengan jatuhnya Index Harga Saham Gabungan (IHSG).
Sementara itu, menurut Ichsanuddin, di panggung global, pertumbuhan ekonomi internasional terancam menurun dari 2 persen menjadi sekitar 1,5 – 1,7 persen dan beberapa negara penggerak pertumbuhan ekonomi global dihantui resesi.
“Ini disebabkan adanya kebijakan Presiden Amerika Donald Trump dan respons negara-negara yang tersasar perang dagang oleh AS, sementara turbulensi ekonomi tak terhindarkan karena the Fed diduga tidak akan menurunkan suku bunga Fed,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.