Ekonom yang pernah menjadi anggota DPR/MPR 1997-1999 itu lebih lanjut mengemukakan, realokasi anggaran 2025 berdampak pada keringnya likuiditas di pasar sehingga Indonesia mengalami deflasi.
Ia juga menyatakan, pemerintah belum berhasil mengendalikan stabilitas harga. Dampaknya, pola konsumsi selama bulan Ramadhan mengakibatkan meningkatnya biaya hidup, baik karena kenaikan PPN 12 persen maupun karena perilaku pasar.
Akibat model ekonomi yang dirancang bangun pemerintah berbasis mekanisme pasar bebas pada hampir semua sektor ekonomi, termasuk sektor hajat hidup orang banyak, maka menurut “Bang Ichsan” keberlakuan “sticky price” (kekakuan harga) tidak terhindarkan.
“Sepanjang pemerintah tidak membanjiri pasar dengan likuiditas, perekonomian nasional sulit untuk kembali memperoleh kepercayaan pasar,” katanya.
Jalan keluarnya, menurut dia, pemerintah jangan terlalu berambisi memajukan Danantara yang sumber dananya berawal dari realokasi APBN 2025, sementara penyertaan saham 7 – 9 BUMN tidak berarti keuntungannya langsung bisa digunakan untuk proyek investasi Danantara. Demikian juga dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebaiknya dibuat pemetaan masalah sehingga terjadi pemilahan, mana dan berapa untuk MBG dan untuk membuka lapangan kerja (referensi: pasal 27 ayat 2 UUD 1945).
Tanpa realokasi anggaran yang tepat, pendistribusian yang memantik berputarnya mesin perekonomian secara wajar, dan menstabilisasi fiskal-moneter, maka pemerintah sedang menunjukkan kelemahan tata kelola kepada masyarakat nasional dan internasional.
“Turunnya jumlah pemudik sekitar 24,7 persen adalah dampak dari tujuh hal di atas, termasuk melemahnhya daya beli,” katanya, menambahkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








