Kupang, Mensanews.com – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Linus Lusi, menegaskan kepada seluruh aparatur di lingkup kerjanya keselarasan visi dan kekompakan tim bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat mutlak bagi keberhasilan organisasi.
“Saya tidak suka kalau kita tidak satu frekuensi,” tegas Linus, menandai arah kepemimpinan yang menuntut disiplin, kohesi, dan kinerja kolektif.
Pernyataan ini tidak berdiri sebagai retorika semata, tetapi menjadi pijakan dalam membangun ulang budaya kerja birokrasi yang selama ini kerap terjebak dalam rutinitas administratif dan kerja sektoral.
Dalam waktu kurang dari satu bulan sejak menjabat, Linus mulai mengintervensi pola kerja internal melalui pendekatan yang tidak lazim: mewajibkan kegiatan jalan kaki bersama setiap hari Rabu pagi, dimulai dari gereja menuju kantor. Kebijakan ini dirancang sebagai instrumen membangun komunikasi lintas bidang, mengikis sekat hierarki, serta menumbuhkan rasa memiliki terhadap institusi.
Pendekatan tersebut sekaligus menjadi kritik halus terhadap pola hubungan kerja yang kaku dan minim interaksi. Linus menilai, tanpa kedekatan emosional, koordinasi hanya akan berjalan secara formal tanpa daya dorong yang kuat.
“Organisasi ini tidak bisa digerakkan oleh individu. Kita butuh tim kerja yang solid, bukan sekadar kumpulan orang dalam satu kantor,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan langkah tersebut dengan perubahan pola kerja ASN, khususnya penerapan kerja dari rumah pada hari Jumat. Menurutnya, kondisi itu menuntut adanya reposisi waktu untuk menjaga kebugaran fisik sekaligus membangun interaksi langsung antarpegawai.
Hari Rabu dipilih bukan tanpa alasan. Selain seluruh ASN mengenakan pakaian putih yang dinilai mendukung aktivitas fisik ringan, momentum ini dimanfaatkan untuk membangun disiplin baru. Bahkan, mesin absensi dipindahkan ke titik awal kegiatan, memastikan seluruh pegawai hadir tepat waktu sebelum memulai aktivitas bersama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










