Pembangunan Pustu (+)(Puskesmas Pembantu) di Lombok, NTB yang telah diresmikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI.
Pembangunan Pustu (+ )di Poso, sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mendukung akses layanan kesehatan di daerah tertinggal.
Farmasi dengan Paten Fungsi: Kualitas Tak Diragukan
Agus Tokan juga menekankan bahwa produk AFC bukan sekadar suplemen biasa. Dengan nomor paten fungsi, produk ini memiliki jaminan manfaat medis yang telah diakui secara hukum dan ilmiah. “Kalau produk sudah punya paten fungsi, artinya hasilnya pasti secara medis. Tidak semua produk bisa seperti itu. Ini yang membedakan AFC dari produk lain di pasaran,” tegasnya.
Model Bisnis Inklusif dan Efisien
Karena produk dikirim langsung dari Jepang ke Indonesia tanpa pabrik lokal dan tanpa distribusi berlapis, banyak biaya operasional yang bisa ditekan. Biaya yang seharusnya untuk gudang, transportasi, dan distribusi cabang-cabang digantikan dengan komisi langsung kepada para mitra.
“Jadi, cerita Anda tentang kesembuhan, manfaat produk, itu bernilai ekonomi. Perusahaan mengganti biaya distribusi itu dengan komisi untuk orang-orang yang menjadi bagian dari ekosistem kesehatan ini,” ujar Agus.
Solusi Ekonomi di Tengah Krisis
Di akhir penjelasannya, Agus Tokan menyampaikan bahwa konsep AFC ini seharusnya dilihat sebagai bagian dari solusi ekonomi baru: bermitra melalui kesehatan dan edukasi.
“Banyak orang sekarang mencari peluang. Nah, ini peluang yang nyata. Tidak perlu modal besar, tidak butuh ijazah tinggi. Yang dibutuhkan hanya kejujuran dan semangat untuk berbagi, bercerita. Dan itu bisa memiliki penghasilan setiap hari. Ini yang harus dilihat sebagai kekuatan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.








