Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bandara El Tari Sepenuhnya Masuk Wilayah Administrasi Kota Kupang.

Hal senada juga disampaikan Bupati Kupang, Korinus Masneno. Menurutnya tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan, termasuk soal batas wilayah. Dia berharap penyelesaian diambil seadil-adilnya dan tidak menimbulkan persoalan baru. Diakuinya meski belum ada kesepakatan antara kepala daerah, namun selama ini tidak pernah ada keributan yang timbul antara warga di kawasan tersebut terkait batas.

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Provinsi NTT, Drs. Yulius Talok, dalam pemaparannya menyampaikan sesuai peta lampiran menurut UU No. 5 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, kawasan Bandara El Tari sepenuhnya masuk dalam wilayah administrasi Kota Kupang. Senada dengan Gubernur dia memastikan penyesuaian batas admistrasi wilayah pemerintah tidak mengurangi hak-hak perdata perseorangan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Sekda Provinsi NTT, Ir. Benediktus Polo Maing, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas beserta jajaran dari masing-masing pemerintah daerah.(*)

Baca Juga :  Petani NTT Diarahkan Jadi Pengusaha Tani*