Tiga Tahun Keuangan Desa Oebelo Diperiksa, Tindak Lanjut Belum Rampung
KUPANG, TPC – Pemeriksaan pengelolaan keuangan Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, mencakup tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Namun hingga September 2026, seluruh temuan pemeriksaan tersebut belum dinyatakan tuntas.
Perkembangan terakhir menunjukkan tindak lanjut baru menyentuh temuan tahun 2023. Itupun, menurut keterangan Inspektorat Kabupaten Kupang, belum mencapai separuh dari keseluruhan temuan pada tahun tersebut.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang, Lily Nenobais, mengatakan informasi itu diperoleh dalam perkembangan hingga 15 September 2026.
“sampai dengan kemarin tanggal 15 baru di tahun 2023, itupun belum setengahnya,” ujar Lily.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian untuk tahun 2022 dan 2024 juga masih harus dipastikan melalui rekapitulasi dan verifikasi tim pemeriksa.
## Pemeriksaan Berlangsung Sejak 2025
Persoalan ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan pada Juni 2025. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa untuk periode 2022, 2023, dan 2024.
Temuan kemudian masuk dalam mekanisme tindak lanjut. Pemerintah Desa Oebelo diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen dan pertanggungjawaban yang diperlukan.
Namun, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian menyeluruh hingga September 2026.
Menurut Lily, Inspektorat masih membutuhkan koordinasi dengan tim pemeriksa karena pemeriksaan dilakukan oleh sejumlah anggota tim dengan tanggung jawab yang berbeda.
Ia mengatakan rekapitulasi terbaru diperlukan untuk mengetahui secara akurat posisi penyelesaian setiap temuan.
“Minimal garis besarnya kita sudah bisa tahu. Apakah dari 2022 sampai 2024 sudah selesaikan semua, atau masih ada yang belum,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









