Menjawab media ini terkait bagaimana mental dan etos kerja masyarakat kota Kupang pasca Bantuan Sosial (Bansos) covid-19 tidak lain Lodywik menguraikan bagaimana mental masyarakat kota kupang seharusnya dipersiapkan guna memandang Bansos bukan sebagai satu-satunya harapan melainkan Bansos dipandang sebagai suatu stimulan atau perangsang bagi masyarakat guna membenahi hidup, yang jauh lebih baik dari hari ini dan kemarin. “ Seharusnya masyarakat tahu dan ini harus di informasikan kepada publik bahwa hakekat Bansos sebagai pemicu untuk kehidupan masyarakat jauh lebih baik dari hari kemarin dan hari ini. Kemarin dia dapat bantuan dan dia harus berjuang untuk esok dia juga dapat membantu orang lain melalui daya upaya kemandirian yang dimiliki” tegas Lodywik.
Lodywik menambahkan bahwa hampir seantero masyrakat kota Kupang terdaftar sebagai anggota KPM tentunya ada masyarakat yang terlewatkan karena proses registrasi pendataan melalui tingkat RT di kelurahan masing-masing dan perlu diketahui bahwa ada faktor lain yang terjadi dimana ada masyarakat yang sesungguhnya sangat membutuhkan Bansos namun terlewatkan. “ Iya jelas bahwa soal data dari tingkat RT kadang ada Human Eror namun hal ini perluh dimaklumi serta ini menjadi tugas dan tanggung jawab kami dari Dinas teknis terkait yakni evaluasi dan validasi data terus menerus kami lakukan”. Tandas Lodywik.
Sebagai catatan bahwa Dinas Sosial Kota Kupang merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah kota kupang yang berurusan langsung dengan kehidupan masyarakat kota kupang . untuk itu, tidak heran jikalau dinas ini sering dikunjung oleh masyarakat kota kupang. (Team Frondes).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










