Kecurigaan warga kemudian mengarah kuat kepada kedua remaja itu. Pak Sandro, yang rumahnya berada tepat di samping lokasi kejadian, lalu turun tangan menanyakan langsung kepada AR terkait peristiwa tersebut.
Menurut keterangan warga, AR baru mengakui perbuatannya setelah Pak Sandro menyampaikan bahwa rekaman CCTV di sekitar rumah akan diperiksa.
“Setelah disampaikan soal CCTV, baru AR mengaku bahwa dia bersama AS memang masuk ke dalam rumah,” ujar Pak Sandro.
Dalam pengakuannya, AS dan AR berdalih bahwa mereka masuk ke rumah warga karena ingin membuat kopi. Namun alasan tersebut tetap menimbulkan tanda tanya warga karena keduanya masuk dengan cara membongkar dinding rumah dan menuju kamar tempat para remaja putri sedang tidur.
Peristiwa itu kemudian menarik perhatian masyarakat sekitar. Orang tua kedua remaja dipanggil ke lokasi oleh Pak Sandro untuk menyaksikan langsung situasi yang terjadi.
Setelah para orang tua tiba, Pak Sandro segera menghubungi layanan Call Center 110 Polres Malaka guna menyampaikan laporan pengaduan.
Tak lama kemudian, petugas piket dari Polres Malaka mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa AS serta AR bersama orang tua mereka ke kantor polisi.
Di kantor polisi, kedua remaja tersebut diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kasus ini menjadi perhatian serius warga karena menyangkut perilaku anak di bawah umur serta dugaan pengaruh tayangan digital yang dikonsumsi tanpa pengawasan.
Pak Sandro berharap para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan internet dan tontonan digital yang berpotensi memengaruhi perilaku mereka.
Selain itu, pendekatan pembinaan dinilai penting agar anak-anak tidak terjerumus pada tindakan yang dapat berdampak hukum, sosial, maupun psikologis terhadap korban dan lingkungan sekitar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










