Kupang, Mensanews.com- Mutu Kerja menunjukkan identitas setiap pribadi atau kelompok. Kwalitas dari sebuah perusahaan merupakan ujung tombak perusahaan, dimana sebuah kualitas dari perusahaan, akan menunjukkan identitas dari perusahaan tersebut. Seperti halnya yang menunjukkan oleh salah satu perusahaan swasta di NTT yang bergerak di bidang infrastruktur jalan dan bangunan, yakni PT. Bumi Indah yang sudah cukup lama berkecimpung di bidang tersebut dengan mutu kerja yang luar biasa.
Kepala perwakilan PT. Bumi Indah Kupang, Stefanus Olla, ST.MT. ditemui di ruang kerjanya, (Jumat 29/01/2021) kepada media ini mengatakan dalam sikap dengan pengawasan mutu kerja merupakan satu sikap konsistensi dan komitmen yang luar biasa yang diemban pertama oleh PT. Bumi Indah, untuk itu terkait mutu kerja Sudah bukan menjadi satu hal baru yang harus dilakukan dalam pembangunan ke depan atau pembangunan berkelanjutan di republik ini.
Banyak informasi atau isu miring yang menyebar di masyarakat bahwa kejadian-kejadian yang menyimpang dari perusahaan tetapi sebenarnya ketika di kroscek atau dipantau langsung kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebenarnya itu bukan kesalahan atau kekeliruan yang disebabkan oleh perusahan tetapi ada faktor lain yang turut menyebabkan terjadinya bencana bencana alam dan peristiwa-peristiwa lain yang turut mendukung hal-hal yang tidak diinginkan. Lanjut Stef Olla, menyatakan bahwa Bumi Indah merupakan satu perusahaan swasta yang saat ini sudah berkomitmen untuk membangun Nusantara secara utuh untuk itu tentunya kualitas kerja sudah sangat Tidak diragukan dan terkait dengan kualitas kerja suatu komitmen bersama yang dipikul secara bersama oleh tim di grup PT. Bumi Indah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.