Dijelaskan, apresiasi ini akan disampaikan SMSI dalam bentuk pemberian anugerah pin emas.
Untuk individu sahabat pers, SMSI memilih kepala daerah yang dekat dengan pers, melakukan kontribusi dalam pelaksanaan uji kompetensi wartawan dan pelatihan wartawan.
Sedangkan lembaga penerima pin emas adalah perusahaan yang banyak membantu dan mendorong pers Indonesia baik secara moril maupun materil. (*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.