“Yang menjadi alasan mendasar mendukung pasangan ini adalah karena mereka sudah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam membangun Malaka melalui Program SAKTI yang benar-benar sudah dinikmati oleh masyarakat Malaka tercinta,” ujar Pius dalam wawancaranya dengan Mensanews.
Pius menekankan pentingnya masyarakat Malaka untuk memastikan pasangan SN-FBN memimpin di periode kedua. Program SAKTI yang diusung oleh Simon Nahak telah menghadirkan berbagai pembangunan di Malaka yang berlandaskan nilai-nilai adat Sebete Saladi, dan ini menjadi dasar kuat bagi masyarakat untuk terus memberikan dukungan.
Harapan Besar di Tengah Tantangan
Pilkada Malaka 2024 bukanlah sekadar ajang politik biasa. Ini adalah sebuah perjuangan untuk melanjutkan pembangunan yang telah dimulai oleh SN-FBN. Dengan landasan doa, syukur, dan dukungan masyarakat, pasangan ini berharap dapat melanjutkan misi besar mereka untuk membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi rakyat Malaka.
Simon Nahak dan Felix Bere Nahak meyakini bahwa perjuangan ini bukan hanya tentang memenangkan pilkada, tetapi juga tentang mewujudkan harapan rakyat. Mereka berkomitmen untuk terus mengedepankan nilai-nilai adat dan tradisi dalam setiap kebijakan yang diambil, serta memastikan bahwa pembangunan di Malaka dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai pemimpin yang selalu mengutamakan pendekatan spiritual dan adat dalam setiap langkah, Simon Nahak berharap bahwa perjuangannya bersama Felix Bere Nahak dalam Pilkada 2024 ini akan diberkati oleh Tuhan dan didukung penuh oleh masyarakat Malaka.
Deklarasi ini menjadi simbol kuat dari perjuangan yang dimulai dengan doa, dan keyakinan bahwa dengan restu Tuhan dan dukungan rakyat, mereka dapat mewujudkan harapan besar bagi Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










