Malaka, Mensanews.com – Dalam langkah menuju Pilkada Malaka 2024, pasangan bakal calon Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH., MH., dan bakal calon Wakil Bupati, Felix Bere Nahak, memulai perjuangan mereka dengan sebuah deklarasi akbar yang diawali dengan Misa syukur. Deklarasi ini menjadi momentum penting bagi pasangan yang akrab disebut SN-FBN, dalam membulatkan tekad untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Malaka.
Acara deklarasi yang berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024, ini tidak hanya dihadiri oleh simpatisan dan pendukung pasangan SN-FBN, tetapi juga sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komite Perjuangan Pembentukan Kabupaten Malaka, Pius Klau Muti, yang turut hadir memberikan dukungannya dan mantan penjabat Bupati perdana, Herman Naiulu.
Memulai dengan Syukur dan Doa
Misa bersama yang mengawali deklarasi akbar tersebut mencerminkan nilai-nilai yang selalu dipegang teguh oleh Dr. Simon Nahak dalam setiap langkah hidupnya. Bagi Simon, memulai segala kegiatan dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa adalah bagian penting dalam perjalanan hidupnya.
“Setiap perjalanan hidup, setiap berkat, setiap rejeki, dan segala sesuatu yang kita dapatkan di dunia ini harus disyukuri. Deklarasi hari ini dapat dijalankan semua karena anugerah Tuhan,” ungkap Simon Nahak.
Bagi Simon Nahak , berkat Tuhan adalah sumber kekuatan dalam menjalankan tanggung jawab besar sebagai pemimpin. Oleh karena itu, doa dan syukur menjadi landasan kuat dalam setiap langkah yang diambilnya, termasuk dalam upayanya untuk melanjutkan kepemimpinan di Malaka.
Dukungan Kuat dari Masyarakat
Deklarasi ini juga menjadi ajang bagi masyarakat Malaka untuk menyuarakan dukungannya terhadap pasangan SN-FBN. Pius Klau Muti, yang dikenal sebagai tokoh sentral dalam perjuangan pembentukan Kabupaten Malaka, menyatakan keyakinannya bahwa Simon Nahak dan Felix Bere Nahak adalah pasangan yang tepat untuk membawa Malaka ke arah yang lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.