Malaka, Mensanews.com- Dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malaka 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menggelar debat terbuka bagi ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Debat yang berlangsung pada Senin, 14 Oktober 2024 di Betun ini diikuti oleh pasangan calon nomor urut 1, Dr. Simon Nahak, SH, MH-Felix Bere Nahak, SPt, pasangan nomor urut 2, dr. Stefanus Bria Seran, MPH-Hendri Melki Simu, AMd, dan pasangan nomor urut 3, Louise Lucky Taolin, SSos-Eduardus Bere Atok, SPi.
Debat ini menjadi ajang penting bagi masing-masing pasangan calon untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat Malaka. Ketua KPU Malaka, Juventus A. Bere dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga stabilitas politik di wilayah Malaka selama masa kampanye dan menjelang pemungutan suara.
“Mari kita jaga stabilitas politik di Rai Malaka yang kita cintai. Semoga kualitas Pilkada tahun ini dapat kita tunjukkan sebagai bentuk tanggung jawab moril kita kepada bangsa dan negara. Rai Malaka yang damai adalah prioritas utama,” ungkap Juventus.
Ajakan untuk Seluruh Stakeholder
Juventus juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga stabilitas politik selama proses Pilkada. Hal ini, menurut Juventus, sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan aman dan damai, sehingga menghasilkan pemimpin yang benar-benar dapat memajukan Kabupaten Malaka.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mendengarkan langsung gagasan dari calon pemimpin mereka. Saya mengajak seluruh masyarakat, baik yang hadir secara langsung maupun yang menyaksikan melalui live streaming, untuk menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh masing-masing pasangan calon. Pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024, adalah momen penting bagi kita untuk menentukan pilihan,” tambahnya.
Pentingnya Peran Media
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










