Malaka, Mensanews.com– Seorang Aktivis dan juga mantan Sekjend PMKRI Malang tahun (2010-2011), Roby Koen yang dulu aktif dalam memimpin demo menuntut pembekuan terhadap 3.388 Teda (Tenaga Kontrak Daerah) di Malaka, kini mengungkapkan pandangannya yang berbeda setelah melakukan kajian mendalam terkait kebijakan tersebut. Apa yang dulu dianggap sebagai keputusan yang keliru, kini dipahami oleh Roby sebagai langkah yang membawa dampak positif, terutama bagi masyarakat Malaka.
Beberapa tahun lalu, Roby Koen bersama sekitar 70 orang lainnya memimpin sebuah aksi demo yang mendesak Bupati Malaka, Bapak Simon Nahak untuk tidak membekukan 3.388 Teda yang dinilai tidak bijak.
Pada saat itu, banyak dari mereka yang bekerja di tempat yang tidak sesuai dengan standar, seperti di fotokopi, di kandang ayam, kandang babi, dan bengkel motor. Bahkan, beberapa Teda tersebut tidak pernah bekerja di kantor dan tidak menunjukkan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Namun, setelah melakukan evaluasi dan perhitungan lebih lanjut, Roby mengakui bahwa kebijakan Bupati Simon untuk membekukan Teda ternyata merupakan keputusan yang tepat.
Ia menyadari bahwa pembekuan tersebut, yang semula dipandangnya sebagai kebijakan yang merugikan, ternyata membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal pengalokasian anggaran.
Dalam lima tahun, anggaran yang dibekukan untuk Teda mencapai total 305 miliar rupiah. Angka yang cukup besar ini, menurut Roby, seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, khususnya jalan di Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Roby menilai bahwa jika dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, maka banyak jalan yang kini sudah diperbaiki. Buktinya saat ini beberapa ruas jalan sementara dikerjakan, seperti jalan di kawasan Kereana-Kaputu, akan selesai pada tahun depan.
Sebuah kemajuan yang signifikan, mengingat sebelumnya infrastruktur jalan di daerah dapil 3 terbilang sangat buruk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.