Sementara itu, Mendagri, Tito Karnavian dalam arahannya mengungkapkan, kegiatan rakor bertujuan untuk memantau kesiapan terakhir menuju tahapan puncak dari seluruh rangkaian tahapan pilkada 2020. Mendagri memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan seluruh tahapan pilkada hingga sampai pada hari puncak, 9 Desember.
“Pilkada serentak 2020 adalah pilkada pertama yang dilaksanakan di Indonesia di tengah situasi wabah pandemi (virus corona). Dari monitoring dan evaluasi yang selalu dijalankan oleh Kemendagri baik mingguan maupun bulanan, tahapan pilkada telah berlangsung dengan baik. Hanya ada sekitar 2,2 persen pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dari 13.646 kampanye tatap muka yang dilakukan selama pilkada kali ini,” jelas mantan Kapolri tersebut.
Selanjutnya, Mendagri Tito mengungkapkan dari hasil survei SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) yang dilakukan pada tanggal 18 sampai 21 November, sekitar 92 persen masyarakat yang tinggal di 270 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada, sudah tahu bahwa pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Dan sekitar 83 persen masyarakat siap memberikan suara atau menggunakan hak pilihnya.
“Tentu hal ini sangat menggembirakan untuk pelaksanaan pilkada serentak besok. Yang harus menjadi perhatian semua pihak, ada sekitar 100,3 juta masyarakat, kalau semuanya hadir, yang akan menggunakan hak suaranya besok. Karena itu perlu diatur dengan baik agar tidak terjadi kerumunan massa pada saat pencoblosan. Semua protokol kesehatan harus diperhatikan dengan baik. Perlu diatur secara saksama waktu pencoblosannya. Juga tidak boleh ada pengerahan massa sebelum dan sesudah pencoblosan. Kita harus berusaha semaksimal mungkin agar seluruh tahapan sampai dengan penetapan pasangan terpilih dapat berjalan dengan aman dan lancar,” jelas Tito Karnavian.
Terkait hak pilih dari para penderita penyakit menular termasuk penderita covid-19, Tito memberikan kebebasan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.
“Jika yang bersangkutan tidak mau menggunakan hak pilihnya, maka tidak boleh dipaksakan. Namun jika yang bersangkutan ingin menggunakan hak pilihnya, harus dipastikan semua protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik dan aman,” pungkas Tito Karnavian.(*)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










