Besok SN-KT Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Oleh KPU Malaka

MensaNews

Malaka, Mensanews.com – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara sengketa Pilkada Malaka pada kamis, 18 Maret 2021 lalu.

KPU Kabupaten Malaka mengeluarkan jadwal pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Senin, 22 Maret 2021.

Berdasarkan surat nomor: 13/PL.02.7-Und/03/KPU-Kab/III/2021, KPU Malaka akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka Tahun 2020 lalu.

Komisioner KPU Malaka Yosep Ruang ketika dikonfirmasi membenarkan surat dari KPU tersebut.

“Penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan sesuai jadwal dalam surat,”jelas Yosep

Baca Juga :  Simon Nahak : Program Sakti “Not Only Lips Servis"

Yosep juga menambahkan bahwa,  Mahkamah Konstitusi telah final menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin.

Hal senada disampaikan oleh Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, pada Jumat (19/3) menjelaskan pihak MK telah mengirim salinan putusan sengketa Pilkada Malaka melalui email resmi KPU Malaka.

“Sesuai sidang amar putusan, kami diinfokan pihak MK bahwa hasil keputusan tersebut telah dikirim ke email kami, KPU Malaka. Karena itu, kami tentukan tanggal penetapan pasangan calon, 22 Maret 2021 mendatang,” ungkap Makarius.

Baca Juga :  Selamat Bertugas Lima Bupati Baru

Sedangkan untuk pelantikan pasangan calon Bupat dan Wakil Bupati terpilih, Makarius menyebutkan, itu merupakan ranah DPRD dan pemerintah.

“Tugas kami di KPU adalah menetapkan pasangan calon terpilih sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Simon Nahak–Kim Taolin, sebagai pemenang Pilkada Malaka, 9 Desember 2020 lalu,” ujarnya.