“Hasil pleno nanti akan diserahkan DPRD, kemudian DPRD meneruskan ke Mendagri melalui Gubernur NTT. Jadi soal penetapan dan pelantikan merupakan wewenang Mandagri,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.
Sementara itu, pasangan Simon Nahak–Kim Taolin diusung Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.
Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%).
pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin Tidak menerima hasil Pilkada dan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020, memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk.
Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.
Hasil dalam amar putusan perkara ini, MK menolak semua gugatan pasangan calon Stef Bria Seran-Wande Taolin. pada Kamis, 18 Maret 2021 (MNC/OS)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










