Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Besok SN-KT Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Oleh KPU Malaka

SNKT 1

“Hasil pleno nanti akan diserahkan DPRD, kemudian DPRD meneruskan ke Mendagri melalui Gubernur NTT. Jadi soal penetapan dan pelantikan merupakan wewenang Mandagri,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin diusung 20 kursi DPRD Malaka. Rinciannya, Golkar 8 kursi, PDIP 3 kursi, Demokrat 2 kursi, NasDem 3 kursi, Gerindra 3 kursi, dan Partai Hanura 1.

Sementara itu, pasangan Simon Nahak–Kim Taolin diusung Simon Nahak–Kim Taolin diusung 5 kursi DPRD dari 3 parpol, yakni PKB 3 kursi, PSI 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.

Baca Juga :  Ketua DPC Gerindra Mendorong Dr. Simon Nahak untuk Tetap Menjadi Pembawa Damai di Malaka

Berdasarkan hasil pleno perolehan suara dari 12 kecamatan tersebut, Paket SN–KT meraup 50.890 suara (50,49%). Sedangkan SBS–WT mengoleksi 49.906 suara (49,51%).

pasangan petahana Stef Bria Seran–Wande Taolin Tidak menerima hasil Pilkada dan   mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020, memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy dkk.

Termohon dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Hasil dalam amar putusan perkara ini, MK menolak semua gugatan pasangan calon Stef Bria Seran-Wande Taolin. pada Kamis, 18 Maret 2021 (MNC/OS)

Baca Juga :  TKD NTT Gelar Konsolidasi Partai dan Relawan untuk Dukung Paslon Capres-Cawapres Anies-Muhaimin