Ia mengingatkan adanya dua bahaya yang harus sama-sama diwaspadai.
Pertama, negara tidak boleh berubah menjadi alat kekuasaan yang justru menindas rakyatnya sendiri.
Kedua, gereja tidak boleh menjadi takut, diam atau terlalu sibuk dengan persoalan internal ketika masyarakat sedang menghadapi penderitaan dan ketidakadilan.
Samuel Pandie: Gereja Harus Turun dari Mimbar ke Pergumulan Rakyat
Jika Yewangoe berbicara mengenai fondasi relasi gereja dan negara, Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Samuel Pandie, M.Th., membawa diskusi ke dalam pengalaman konkret kehidupan gereja.
Melalui pemaparan bertajuk “Dari Mimbar ke Pergumulan Rakyat”, Samuel menegaskan bahwa gereja tidak boleh membatasi dirinya hanya sebagai komunitas yang kuat dalam persekutuan internal.
Gereja, katanya, harus hadir secara nyata di tengah perubahan zaman dan berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat.
Samuel menggambarkan relasi gereja dan negara sebagai “satu Tuhan, dua panggilan.”
Negara, menurutnya, dapat dipahami sebagai diakonos Theou atau pelayan Allah, sementara gereja dipanggil menjadi agen shalom, pembawa damai sejahtera bagi dunia.
Dua panggilan itu berbeda, tetapi tidak harus saling meniadakan.
Justru dalam ruang kehidupan masyarakat, keduanya dapat bertemu dalam upaya menghadirkan keadilan, perdamaian dan kesejahteraan.
Karena itu, Samuel menekankan pentingnya gereja menjadi komunitas kasih yang berinkarnasi.
Gereja harus mandiri, berdaulat dan mampu bergerak dari sekadar kegaduhan menuju solusi nyata.
Salah satu penegasan paling kuat dalam pemaparannya adalah bahwa gereja masa depan tidak boleh hanya sibuk merenung di balik tembok-tembok suci.
Gereja harus berani berinkarnasi ke dalam “lumpur” pergumulan rakyat.
Sebab, menurut Samuel, di tengah kehidupan yang penuh luka, penderitaan dan persoalan kemanusiaan itulah panggilan Kristus harus menemukan bentuknya.
Dengan demikian, gereja sebagai koinonia tidak cukup hanya menjadi persekutuan yang berkumpul untuk membangun kehidupan internal.
Gereja harus sekaligus menjadi komunitas yang bersaksi dan melayani.
Suara kenabian, dalam konteks itu, tidak boleh berhenti menjadi retorika di mimbar. Ia harus menjelma menjadi keberpihakan, pendampingan dan tindakan nyata.
Emilia Nomleni: Perubahan Tidak Hanya Lahir dari Mimbar atau Gedung DPR
Perspektif berbeda disampaikan Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emilia J. Nomleni.
Berangkat dari pengalaman politik dan keterlibatannya dalam pelayanan gereja, Emilia menyoroti tanggung jawab lembaga politik dalam merespons persoalan masyarakat serta pentingnya partisipasi warga.
Menurutnya, perubahan kehidupan bersama tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah, pemimpin gereja ataupun mereka yang duduk di lembaga politik.
Masyarakat sendiri, kata Emilia, harus menjadi bagian dari proses perubahan.
“Perubahan itu tidak hanya lahir dari mimbar atau dari gedung DPR. Perubahan lahir dari kepedulian kita sehari-hari, dari keberanian kita untuk bertanya, dan dari komitmen kita untuk benar-benar bergerak, bukan cuma ramai-ramai di media sosial,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik sekaligus ajakan bagi seluruh elemen masyarakat.
Di tengah perkembangan media sosial yang memungkinkan siapa saja menyampaikan pendapat, perubahan tidak cukup hanya dibangun melalui percakapan digital.
Kepedulian harus diterjemahkan menjadi tindakan.
Partisipasi harus berkembang menjadi keberanian untuk terlibat.
Dan kritik harus diarahkan untuk menghadirkan solusi.
Dalam konteks itu, gereja, negara dan masyarakat sipil memiliki ruang dan tanggung jawab masing-masing.
Gereja menjaga nilai moral dan keberpihakan kepada manusia. Negara menjalankan mandat konstitusional melalui kebijakan dan pelayanan publik. Sementara masyarakat sipil berperan mengawal, mengkritisi dan terlibat aktif dalam perubahan.Ketiganya, apabila berjalan dalam ruang masing-masing tanpa kehilangan orientasi terhadap kepentingan rakyat, dapat menjadi kekuatan penting untuk memperjuangkan keadilan sosial.
Dari Ruang Zoom Menuju Tindakan Nyata
Webinar yang berlangsung selama empat jam tersebut tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan antara teolog, pemimpin gereja dan politisi.
Forum itu juga menjadi pengingat bahwa relasi gereja dan negara tidak boleh berhenti sebagai diskusi akademik.
PASTIJA NTT menyampaikan apresiasi kepada ketiga narasumber yang dinilai telah memperkaya diskusi melalui perspektif teologi, gereja dan politik.
Apresiasi juga diberikan kepada puluhan peserta yang bertahan mengikuti diskusi hingga selesai serta terlibat aktif dalam percakapan kritis tersebut.
Pada bagian akhir webinar, moderator Tony Fanggidae, Ph.D. mengajak seluruh peserta untuk tidak meninggalkan gagasan yang lahir dalam forum hanya sebagai catatan di ruang Zoom.
“Mari kita bawa pulang pertanyaan-pertanyaan tadi. Ceritakan kepada teman-teman, diskusikan di komunitas, di gereja, di kampus dan di kantor. Biarkan ini menjadi bahan renungan—dan lebih dari itu, menjadi pijakan untuk tindakan nyata. Karena kita semua ingin Indonesia yang lebih adil, lebih baik dan lebih sejahtera,” simpulnya.
Ajakan tersebut sekaligus menjadi penutup yang merangkum seluruh percakapan.
Bagi PASTIJA NTT, diskusi tentang gereja dan negara setidaknya meninggalkan satu pesan penting: keduanya tidak harus menjadi satu, tetapi keduanya tidak boleh kehilangan manusia sebagai pusat pengabdiannya.
Gereja membutuhkan keberanian untuk menyuarakan kebenaran.
Negara membutuhkan kerendahan hati untuk mendengar kritik.
Masyarakat membutuhkan keberanian untuk terlibat dan tidak menyerahkan seluruh tanggung jawab perubahan kepada para pemimpin.
Pada akhirnya, suara kenabian menemukan maknanya bukan semata-mata ketika terdengar lantang dari mimbar.
Suara kenabian menemukan maknanya ketika ia berani turun, hadir, mendengar, mendampingi dan bekerja di tengah pergumulan manusia.
Sebab gereja boleh memiliki mimbar, negara boleh memiliki kekuasaan, dan politik boleh memiliki gedung-gedung lembaga.
Namun ketika rakyat sedang terluka, menderita dan kehilangan harapan, semuanya diuji oleh satu pertanyaan sederhana: apakah kita sungguh hadir untuk manusia?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










