Malaka, Mensanews.com- Penyelidikan lanjutan kasus korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 9 miliar dilakukan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru.
Pengurus Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, Dony E Tanoen, SE kepada wartawan, Senin (24/6/24) membenarkan rencana gelar perkara atas penyelidikan lanjutan kasus korupsi pengadaan benih bawang merah yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 3,9 miliar.
Dikatakan, rencana gelar perkara itu dilaksanakan dalam menentukan ada tidaknya tersangka baru dalam penyelidikan lanjutan kasus korupsi bawang merah. “Kita percayakan saja pada tim penyidik KPK. Kita dukung agar aktor intelektual dalam kasus bawang merah bisa terungkap. Dalam waktu dekat, akan gelar perkara,” jelas Dony.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.