Selain merupakan wadah reflektif perjalanan pendidikan swasta sepanjang tahun 2019, diskusi ini juga akan membahas tentang sikap sekolah swasta menerjemahkan konsep pendidikan berbasis digital menghadapi era industri 4.0 yang saat ini digaungkan oleh Mendikbud, Nadim Makarim. Seminar yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Senator Hilda Manafe akan menghadirkan 200 peserta dari setiap sekolah swasta yang ada di Provinsi NTT dan beberapa sekolah negeri yang ada di Kota Kupang. “Semoga semua guru, pelaku dan pendiri sekolah swasta bisa hadir, kami juga akan mengundang beberapa sekolah negeri. Khusus untuk materi konsep pendidikan era digital ala menteri Nadim akan dipaparkan sekjen BMPS Pusat, ini menarik dan sangat perlu untuk dibahas” tutup Mantan Ketua HMJ PBS FKIP Undana.
Rencananya beberapa tokoh akan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat akan menyampaikan Visi Pembangunan Pendidikan NTT untuk mewujudkan NTT Bangkit dan Sejahtera, Sekjen BMPS Pusat sekaligus Ketua Majelis Nasional Pendidikan Katholik, Romo Darmin Bula terkait analisa kebijakan pendidikan dari Mentri Milineal Nadiem Makarim dan Positioning Sekolah Swasta di Indonesia.
Selanjutnya akan ada pemaparan materi dari Ketua BMPS NTT Winston Neil Rondo terkait catatan 2019 dan harapan sekolah swasta untuk pembangunan pendidikan NTT, Ketua DPRD NTT/ Komisis V yang akan menyampaikan catatan DPRD terhadap evaluasi pendidikan NTT 2019, dan proyeksi pembangunan pendidikan NTT Tahun 2020.
Kemudian juga pemaparan materi dari Kepala Dinas Pendidikan NTT Drs. Benyamin Lola M.Pd, tentang rencana kebijakan pembangunan pendidikan NTT tahun 2020, serta Pimpinan Redaksi Majalah Cakraawala NTT dengan materi catatan dan rekomendasi utnuk mewujudkan NTT sebagai Provinsi Literasi. (*).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









