Menurut hemat saya, Advokat seharusnya mampu menjadi penyeimbang dan menjaga nilai-nilai keadilan yang berkembang dalam masyarakat, justru memberikan konstribusi atas rusaknya citra penegakan hukum. Namun demi kepentingan klien, dalam memberikan legal opinion advokat sering memberikan opini yang menyesatkan, bahkan dalam penanganan perkara pidana oknum advokat malah terkesan hanya menjadi makelar/penghubung antara tersangka dengan penyidik dan menegosiasikan harga suap yang harus disetor.
Hal ini dapat dihindari jika aparat penegak hukum dijaga oleh kendali moral yang kuat dan memegang teguh kode etik profesi masing-masing. Akibat dari kelemahan kelemahan di atas, maka proses penegakkan hukum di Indonesia khususnya NTT memiliki ciri-ciri yang bersifat : tidak pasti (uncertainty) dan tidak dapat diramal (unpredictable). Untuk itulah kini saatnya bagi para kader hukum (mahasiswa hukum) dan para penegak hukum (khususnya Advokat yang baru meniti kariernya) mesti berupaya menjadi pionir yang mendorong penegakkan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, sehingga tercipta kepastian hukum yang sejalan dengan nilai keadilan sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri negara ini. Hal ini memang tidak mudah untuk dilaksanakan, tetapi bukan hal yang mustahil pula untuk diwujudkan, ini semua berpulang pada nurani dan nilai moral pribadi masing-masing.
Penulis: Yoseph Paun Silli Bataona, S.H
(Wartawan Majalah Fakta Hukum Indonesia)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









