Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

HENTIKAN KRIMINALISASI PERS DI NTT

MENSANEWS.COM, Kupang-Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta polisi agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap pekerja pers di NTT.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Aksi Joy Rihi Ga, saat melakukan orasi di halaman Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Senin (31/8/2020).

Joy berbicara, kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusi atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan publikasi surat kabar, majalah, buku atau dalam materi lainnya tanpa adanya campur tangan atau sensor dari pemerintah .

Secara konseptual kata dia, kebebasan pers akan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat melihat semua peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat itu sendiri.

Baca Juga :  Simon Nahak : Kemenangan Di Pilkada Adalah Milik Segenap Unsur Masyarakat Malaka

Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada sasarannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kebebasan pers, media dapat menyediakan informasi untuk menyampaikan, sehingga mendukung dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut pemberdayaan sipil.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pekerja pers yang dilindungi oleh konstitusi negara yaitu UU Pers No.40 Tahun 1999 dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2 / DP / MoU / II / 2017 dan Nomor B / 15 / II / 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

Baca Juga :  Pengobatan Gratis, Dr.Simon Nahak Inisiatif Datangkan Dokter Dari Siloam Jakarta

Untuk diketahui, dalam Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan / sengketa termasuk surat pembaca atau opini / kolom antara wartawan / media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih / bersengketa dan / atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers atau proses perdata.

Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI juga tentang pengelolaan laporan masyarakat terkait. Apabila Dewan Pers menemukan dan / atau menerima laporan masyarakat yang diduga tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI (Pasal 5 ayat (1).

Baca Juga :  Babinsa Bantu Warga Bersihkan Kebun Kacang Tanah

Meski demikian sebut dia, ada peristiwa yang terjadi di Nusa Tenggara Timur, bertolak belakang dengan regulasi yang dijamin oleh Negara. Peristiwa yang menimpah Pemred BeritaNTT.com Hendrik Geli di Kabupaten Rote Ndao dan Demas Mautuka, Pemred Tribuana Pos di Kabupaten Alor menunjukan bahwa jajaran Kepolisian di Nusa Tenggara Timur belum mematuhi peraturan dan konstitusi serta MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri karena pengaduan atas karya jurnalisitik tanpa menggunakan UU Pers.