Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

HENTIKAN KRIMINALISASI PERS DI NTT

IMG 20200831 WA0038

Dalam aksi damai tersebut, para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Nusa Tenggara Timur menutut beberapa hal antara lain;

1. Mendesak untuk membeli penyidikan terhadap Pemred BeritaNTT.com atas Nama Henderik Geli yang saat ini sedang di Polres Rote Ndao, dan selesaikan masalah itu sesuai Undang-Undang No 40 tahun 1990 tentang Pers dan yang terkait.

2. Mendesak menghentikan penyidikan terhadap Pemred Tribuana Pos, atas nama Demas Mautuka yang saat ini sedang berkembang di Polres Alor.

3. Mendesak Penyidik ​​Kepolisian untuk Tidak Menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.

Baca Juga :  Bupati Malaka Instruksikan Semua Elemen Serius Dan Segera Tangani Covid-19

4. Mendesak Penyidik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers Terkait Penyelesaian Sengketa Pers.

5. Mendesak Polda NTT kerjasama Adil terhadap wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT.

6. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka kami kedekatan Pemda Rote Ndao untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di wilayah Pemkab Rote Ndao. (Oncu)