Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kapolres Malaka Tegaskan Penjualan Miras Wajib Sesuai Aturan, Petani Dikecualikan dari Penindakan

Reporter : Oll Editor: Oll
IMG 20250408 WA0045

Malaka, Mensanews.com – Penjualan minuman keras (miras) di Indonesia bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan. Hal ini kembali ditegaskan oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumelar, dalam pernyataannya kepada Mensanews.com pada Kamis, 22 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur secara ketat distribusi dan penjualan miras guna menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol.

“Penjualan miras wajib mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan. Tanpa izin yang sah, segala bentuk distribusi maupun penjualan adalah pelanggaran hukum,” tegas Kapolres Riki.

Baca Juga :  Bersama Rombongan Wagub NTT Ke Labuan Bajo, Bupati Simon Datangi Keluarga Malaka-Manggarai

Persyaratan Ketat Penjualan Miras

Menurut Kapolres, untuk dapat menjual miras secara legal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
    Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha.
  2. Jenis Usaha yang Diizinkan
    Hanya tempat tertentu seperti hotel berbintang, bar, restoran tertentu, duty-free shop, dan tempat hiburan malam yang boleh menjual miras secara langsung kepada konsumen.
  3. Kategori Minuman Beralkohol
    Miras digolongkan ke dalam tiga kategori:
    • Golongan A (alkohol ≤ 5%)
    • Golongan B (alkohol > 5% sampai 20%)
    • Golongan C (alkohol > 20% sampai 55%)

    Masing-masing golongan memiliki pengaturan perizinan dan distribusi tersendiri.

  4. Perizinan Tambahan
    Termasuk NPWP, NIB, dan kadang memerlukan izin lingkungan serta rekomendasi kepolisian setempat.
  5. Larangan Penjualan
    Dilarang menjual miras kepada anak di bawah umur (di bawah 21 tahun), di dekat sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya, serta pada hari-hari tertentu sesuai aturan daerah.
  6. Peraturan Daerah (Perda)
    Beberapa daerah memiliki perda yang lebih ketat terkait distribusi dan penjualan minuman keras.

Pengecualian untuk Petani Lokal

Meski tegas dalam pengawasan, Kapolres Riki menyampaikan bahwa pihaknya tetap memperhatikan kearifan lokal. Khusus selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang tengah berlangsung, penindakan hanya akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin edar.