Malaka, Mensanews.com – Penjualan minuman keras (miras) di Indonesia bukan hal yang bisa dilakukan sembarangan. Hal ini kembali ditegaskan oleh Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumelar, dalam pernyataannya kepada Mensanews.com pada Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur secara ketat distribusi dan penjualan miras guna menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol.
“Penjualan miras wajib mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan. Tanpa izin yang sah, segala bentuk distribusi maupun penjualan adalah pelanggaran hukum,” tegas Kapolres Riki.
Persyaratan Ketat Penjualan Miras
Menurut Kapolres, untuk dapat menjual miras secara legal, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB)
Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan menjadi syarat utama bagi pelaku usaha. - Jenis Usaha yang Diizinkan
Hanya tempat tertentu seperti hotel berbintang, bar, restoran tertentu, duty-free shop, dan tempat hiburan malam yang boleh menjual miras secara langsung kepada konsumen. - Kategori Minuman Beralkohol
Miras digolongkan ke dalam tiga kategori:- Golongan A (alkohol ≤ 5%)
- Golongan B (alkohol > 5% sampai 20%)
- Golongan C (alkohol > 20% sampai 55%)
Masing-masing golongan memiliki pengaturan perizinan dan distribusi tersendiri.
- Perizinan Tambahan
Termasuk NPWP, NIB, dan kadang memerlukan izin lingkungan serta rekomendasi kepolisian setempat. - Larangan Penjualan
Dilarang menjual miras kepada anak di bawah umur (di bawah 21 tahun), di dekat sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya, serta pada hari-hari tertentu sesuai aturan daerah. - Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah memiliki perda yang lebih ketat terkait distribusi dan penjualan minuman keras.
Pengecualian untuk Petani Lokal
Meski tegas dalam pengawasan, Kapolres Riki menyampaikan bahwa pihaknya tetap memperhatikan kearifan lokal. Khusus selama Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang tengah berlangsung, penindakan hanya akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang menjual miras tanpa izin edar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










