Labuan Bajo, NTT – Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program unggulan One Village One Product (OVOP) yang digagas oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI secara resmi menyerahkan 41 nomor izin edar kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di NTT. Penyerahan ini dilakukan dalam sebuah seremoni di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/072025).
Gubernur Melki Laka Lena dalam sambutannya menegaskan pentingnya program OVOP sebagai upaya strategis untuk menjadikan masyarakat NTT sebagai pelaku utama dan tuan rumah dalam pengembangan ekonomi lokal. “Saya bersyukur kegiatan ini dilaksanakan di Manggarai Barat. Karena OVOP ini ujungnya adalah mesti bisa menjadi tuan rumah di daerah sendiri,” ujarnya.
OVOP dan Pesan Presiden Prabowo
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki juga mengingatkan kembali pesan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pentingnya keadilan distributif. Menurut Presiden, sila kelima Pancasila—Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia harus diwujudkan melalui langkah nyata, termasuk mendistribusikan kekayaan negara secara lebih adil ke seluruh pelosok tanah air, terutama melalui penguatan ekonomi kerakyatan.
“Presiden mengingatkan agar Kepala Daerah tidak boleh takut dalam mendistribusikan keadilan, meskipun risikonya besar. Karena itu saya berpikir bagaimana caranya masyarakat NTT bisa pegang uang banyak, gunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya,” tegas Gubernur.
Hilirisasi dan Nilai Tambah Produk Lokal
Gubernur juga menekankan pentingnya hilirisasi produk lokal sebagai kunci untuk meningkatkan nilai ekonomi produk. Ia mencontohkan, kopi biji dari NTT yang hanya dihargai Rp150 ribu per kilogram, bisa melonjak hingga Rp800 ribu per kilogram jika diolah dan dikemas dengan baik.
“Dengan dorongan hilirisasi dan izin edar dari Badan POM, produk-produk UMKM NTT bisa naik kelas dan bersaing di pasar nasional bahkan internasional,” tambahnya.
NTT sebagai Percontohan Nasional
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










