KUPANG, Mensanews.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menegaskan bahwa informasi terkait dana hibah Rp10 juta yang dijanjikan kepada masyarakat oleh pihak yang mengatasnamakan diri sebagai “personal guarantee” adalah hoaks dan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTT usai Coffee Morning bersama media massa, yang berlangsung pada Jumat, 19 Desember 2025, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Menurut Gubernur Melki Laka Lena, Pemerintah Provinsi NTT tidak pernah mengeluarkan kebijakan, program, maupun kerja sama apa pun dengan pihak manapun terkait penyaluran dana hibah Rp10 juta kepada masyarakat melalui skema personal garanti sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.
“Jadi yang membawa ide itu datang ke NTT akan diproses hukum,” tegas Gubernur Melki Laka Lena di hadapan awak media.
Akan Diproses Hukum, APH Dilibatkan
Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks, mengajak masyarakat, serta mengambil keuntungan pribadi dengan cara mengelabui masyarakat NTT, akan berhadapan langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dan tindak pidana penipuan.
“Orang-orang yang memberikan informasi hoaks dan mengajak masyarakat untuk keuntungan pribadi pasti akan berurusan dengan APH dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT masih mendalami motif dan jaringan di balik penyebaran informasi palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak yang telah melakukan pungli terhadap masyarakat dengan berbagai alasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










