Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Kesehatan Kupang Perketat Pengawasan, Delapan Tahapan Deteksi Kecurangan Diterapkan di NTT

Reporter : Ollchan
IMG 20260612 WA0046

KUPANG, Mensanews.com – Komitmen menjaga integritas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus diperkuat oleh BPJS Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, dr. Trisaksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah menerapkan tata kelola anti-kecurangan (fraud) secara sistematis melalui delapan tahapan deteksi dan penanganan kecurangan yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan dr. Trisaksono dalam kegiatan yang berlangsung di Kupang, Jumat (12/6/2026), sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Program JKN di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, pencegahan dan penanganan kecurangan dalam Program JKN menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan mengingat besarnya dana publik yang dikelola untuk menjamin pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Kunker Pertama Kapolda NTT Bertemu Bupati Malaka

“BPJS Kesehatan memiliki mekanisme yang jelas dalam mendeteksi dan menangani potensi kecurangan. Seluruh proses dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Trisaksono menjelaskan, terdapat delapan tahapan utama dalam tata kelola anti-kecurangan Program JKN. Tahapan pertama adalah identifikasi jenis kecurangan yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Selanjutnya dilakukan analisis data terhadap potensi kecurangan yang ditemukan.

Tahap ketiga berupa penelusuran lebih lanjut terhadap indikasi kecurangan. Jika ditemukan dugaan yang kuat, maka dilakukan investigasi dan pembuktian terhadap data maupun informasi yang mengarah pada praktik fraud.

Baca Juga :  Kasus Covid-19, Selasa 9 Maret 2021

“Hasil investigasi kemudian dibahas dalam gelar perkara oleh Tim Anti Kecurangan JKN BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh fakta dan bukti yang ada,” jelasnya.

Setelah itu, BPJS Kesehatan dapat mengenakan sanksi perdata sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan. Tahapan berikutnya adalah koordinasi penanganan bersama Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN.