Jakarta, 10 Februari 2026, MNC– Ketua Divisi Hukum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT), Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan sikap resmi organisasi terkait pemberitaan sejumlah media daring yang memuat tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan wajah Ketua Umum DPP FP-NTT beserta jajaran pengurus tanpa proses konfirmasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Wilvridus menyatakan keberatan dan penyesalan atas pemuatan gambar hasil skrinsut yang dinilai dilakukan tanpa izin, tanpa permintaan klarifikasi, serta tanpa verifikasi langsung kepada pihak DPP FP-NTT sebagai subjek yang terdampak.
Menurutnya, pemuatan materi visual tersebut telah membangun persepsi publik seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sedang diberitakan, padahal tidak pernah ada konfirmasi resmi kepada pihak organisasi.
Soroti Prinsip Check and Recheck
DPP FP-NTT menilai bahwa dalam praktik jurnalistik profesional, penggunaan foto atau gambar yang berpotensi menimbulkan konsekuensi reputasi wajib didahului prinsip check and recheck. Hal tersebut, kata Wilvridus, sejalan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur asas keberimbangan dan verifikasi.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik juga mewajibkan setiap wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pengambilan gambar dari media sosial atau video yang beredar, lalu dikonstruksikan dalam narasi yang berpotensi menimbulkan asosiasi negatif tanpa klarifikasi, dinilai dapat mencederai prinsip tersebut.
Secara hukum, lanjutnya, publikasi gambar seseorang dalam konteks pemberitaan yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila terbukti menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
“Apabila akibat pemberitaan tersebut terbukti mencemarkan nama baik atau merugikan reputasi organisasi dan pengurusnya, maka pihak yang dirugikan memiliki hak konstitusional untuk menempuh mekanisme hukum, baik melalui hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun langkah hukum perdata dan/atau pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Tegas Tolak Praktik TPPO
Dalam pernyataan sikap tersebut, DPP FP-NTT secara eksplisit menegaskan bahwa organisasi tidak pernah, dalam bentuk apa pun, mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik TPPO.
Secara faktual, DPP FP-NTT menyebut sejak berdiri konsisten bergerak dalam isu kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan pengiriman pekerja migran non-prosedural.
Disebutkan, dalam beberapa tahun terakhir, melalui jaringan relawan di Jakarta dan NTT, DPP FP-NTT telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara tidak sah dan hendak diberangkatkan melalui jalur Jakarta ke luar negeri.
Terhadap para calon korban tersebut, organisasi melakukan penampungan sementara di Jakarta melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di DKI Jakarta. Selain memberikan edukasi hukum dan pendampingan sosial, organisasi juga memfasilitasi pemulangan mereka ke daerah asal.
Dalam sejumlah kasus, pembiayaan kebutuhan hidup sementara dan ongkos pemulangan dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan anggota DPP FP-NTT di bawah koordinasi Ketua Umum DPP FP-NTT, Yohanes Hiba Ndale.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






