Bahkan, menurut keterangan tersebut, terdapat individu yang setelah diberikan edukasi memilih bekerja secara legal di Jakarta. Atas permintaan mereka, DPP FP-NTT membantu mencarikan pekerjaan yang sah sehingga kini dapat menopang ekonomi keluarga masing-masing.
“Fakta-fakta tersebut merupakan bukti konkret bahwa objek perjuangan DPP FP-NTT adalah perlindungan kemanusiaan dan pemberantasan praktik eksploitasi,” demikian ditegaskan dalam pernyataan.
Klarifikasi Terkait Video Dukungan Polri
Terkait beredarnya video dukungan
terhadap institusi Polri yang disampaikan Ketua Umum DPP FP-NTT, Wilvridus menjelaskan bahwa video tersebut dibuat secara spontan dalam forum diskusi internal mengenai isu nasional.
Ia menegaskan bahwa video tersebut tidak memiliki relasi kausal maupun yuridis dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan.
Dalam perspektif hukum pidana, DPP FP-NTT mengacu pada asas personalitas pertanggungjawaban pidana (geen straf zonder schuld) yang menegaskan bahwa pertanggungjawaban bersifat individual dan tidak dapat dialihkan atau diasosiasikan kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif dan unsur kesengajaan.
Apabila terdapat individu yang berstatus terlapor atau memiliki riwayat perkara hukum tertentu, DPP FP-NTT menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Organisasi juga menyatakan mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel terhadap setiap dugaan TPPO, termasuk apabila melibatkan oknum aparat.
Imbau Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
DPP FP-NTT menegaskan bahwa dukungan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan pandangan konstitusional dalam kerangka tata negara dan tidak boleh dipersepsikan sebagai pembelaan terhadap individu tertentu.
Dukungan terhadap desain kelembagaan Polri, menurut mereka, merupakan diskursus kebijakan publik yang terpisah dari perkara pidana konkret.
Atas dasar itu, organisasi mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan narasumber, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, asas kehati-hatian dalam pemberitaan, serta tidak melakukan generalisasi yang berpotensi mencederai reputasi organisasi masyarakat sipil.
“DPP FP-NTT tetap berkomitmen mendukung pemberantasan TPPO, melindungi masyarakat NTT dari praktik perdagangan orang, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadaban demi kepentingan masyarakat luas,” tutup pernyataan tersebut.
Salam dari Jakarta, Baku Jaga, Baku Liat, Baku Sayang.
Saya Entete.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.






