Kupang, Mensanews.com –Polemik dugaan aliran dana dalam perkara korupsi rehabilitasi sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Kuasa hukum Gusti Pisdon, yakni Bildad Torino M Thonak, Nikolas Ke Lomi, dan Leo Lata Open, secara tegas mendesak Polda Nusa Tenggara Timur untuk segera mengambil langkah hukum terhadap Fransisco Bessi.
Desakan ini muncul setelah majelis hakim dalam persidangan memutuskan menolak bukti rekaman yang sebelumnya diajukan oleh Fransisco Bessi dalam agenda pleidoi. Rekaman tersebut diklaim berisi pembicaraan terkait dugaan aliran dana kepada sejumlah jaksa. Namun, dalam putusan akhir, hakim menilai bukti tersebut tidak sah karena tidak melalui uji forensik yang memadai.
Bukti Dikesampingkan, Nilai Hukum Gugur
Menurut Bildad, putusan hakim yang mengesampingkan rekaman tersebut menjadi titik krusial yang memperkuat posisi kliennya. Ia menegaskan bahwa rekaman percakapan antara Fransisco Bessi dan Hironimus Sonbai tidak memiliki nilai pembuktian dalam hukum acara.
“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa apa yang selama ini disampaikan tidak memiliki nilai hukum. Bahkan, bisa dikategorikan sebagai fitnah dan kebohongan karena tidak dapat dibuktikan,” tegas Bildad.
Ia menambahkan, laporan terhadap Fransisco Bessi telah dilayangkan sejak 30 April 2026 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT. Dengan perkembangan terbaru di pengadilan, pihaknya menilai dasar hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut semakin kuat.
Desakan Penetapan Tersangka dan Penahanan
Tim kuasa hukum mendesak aparat kepolisian untuk segera menetapkan Fransisco Bessi sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna mencegah polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami meminta Polda NTT segera bertindak. Penetapan tersangka dan penahanan penting agar persoalan ini tidak terus berkembang dan merugikan banyak pihak,” ujar Bildad.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi NTT, baik Fransisco Bessi maupun Hironimus Sonbai tidak mampu menunjukkan bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
“Kami juga menuntut pemulihan nama baik klien kami yang telah dirugikan oleh isu yang tidak terbukti ini,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










